Dewan Pendidikan Jakarta Pusat merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya.
Pembentukan Dewan Pendidikan Jakarta Pusat bertujuan yaitu: (a) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Jakarta Pusat (b) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Jakarta Pusat; (c) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di Jakarta Pusat dan satuan pendidikan.
Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan Jakarta Pusat adalah P3M (Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol, Mediator) dengan perincian sebagai berikut: (a) Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (Advisory).(b) Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (Supporting).(c) Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (Controlling). (d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (Mediator).
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan Jakarta Pusat memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan Jakarta Pusat adalah memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD dan kepada satuan pendidikan di Jakarta Pusat mengenai kebijakan dan program pendidikan di Jakarta Pusat; kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan di Jakarta Pusat; kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Dewan Pendidikan Jakarta Pusat juga berfungsi dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan di Jakarta Pusat.
Struktur Organisasi
Ketua:
Dr. R.A. Tity Koesoemo, MA, MBA
Wakil Ketua:
Drs. Chairuddin Nangcik
Sekretaris:
Drs. Dedi Dwitagama, MM, MSi
Wakil Sekretaris:
Drs. Happy Gustini, MM
Bendahara:
Drg. Hj. Prilly Wisly Sofyan
Anggota:
Ki Sunarno
H. Danu Suroso
Drs. Erwansyah Syarief, MSi
Drs. E. Baskoro. P, SJ, MEd
Lambertus Gaina Dara
Drs. H. Adhi Haryono
M. S. Zebua
Drs. H. Anhar
K. H. Ibrahim Karim
Dra. Istaryatiningtias M. Si
Drs. Alpisahar Lewenussa
Drs. H. M. Soleh HMG, MPd
Sekretariat Dewan Pendidikan Jakarta Pusat
Jln. Tanah Abang I No. 1 Jakarta Pusat 10160
Tel. 021 70396464
Email:
Kontak Sekretaris:
Email: dwitagama@gmail.com
Site: http://dwitagama.blogspot.com
http://trainerkita.blogspot.com






1 Comment
June 16, 2007 at 9:28 am
Pak Dedi, ini ada pertanyaan berkaitan dg penelitian saya :
1. Apakah ada dana khusus yang diterima DP dari pemerintah dalam menjalankan fungsinya ?
Ya, kami dibantu dana dari Dinas Pendidikan, ini memang agak rancu krn kami agak sulit utk kontrol mereka, tp krn cari dana tak mudah ya kami terima dg tetap kedepankan fungsi kontrol kami
2. Dlm menjalankan fungsinya selama ini, apk konsep `menunggu ditanya` atau konsep `menjemput bola` yg dipakai ?
Kami berusaha menjemput bola, tapi kadang bola datang lebih dulu tak dijemput, jadi ya … situasional sifatnya. Kegiatan pemberdayaan yang baru kami lakukan misalnya, termasuk yang menjemput bola
3. Bisakah memberikan contoh nyata pelaksanaan fungsi DP ?
Menjembatani masalah yang terjadi di sekolah dengan Dinas Pendidikan, supervisi dan monitoring program dinas pendidikan, dll
4. Apk DP memiliki kaitan kerja dg Komite Sekolah ?
Dewan pendidikan ruang lingkupnya kotamadya atau provinsi, sementara komite sekolah ruang lingkupnya per sekolah
5. Bgm proses pemilihan anggota, berapa lama masa jabatannya, dan kepada siapa DP harus bertanggung jawab ?
DP Jakarta pusat masa jabatannya 5 tahuan, awalnya pengurus dan anggota dipilih oleh panitia persiapan, selanjutnya pengurus akan membentuk tim pemilihan anggota baru setelah masa jabatan berakhir
6. Adakah lembaga yg mengevaluasi kinerja DP ?
Sementara ini Depdiknas RI melakukan evaluasi DP seluruh Indonesia
Terima kasih atas jawabannya